Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  1. Kartu identitas/KTP dan Kartu BPJS/Kartu JKBS/Kartu JKBS/Kartu JAMKESDA Bangka Barat/Kartu inhealth Mandiri/Surat rujukan dan Permintaan rawat intensif

  1. Keluarga melakukan pendaftaran > Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif > Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan > Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan > Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk waktu sampai di ruang rawat intensif 1 jam

60

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"