Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu identitas/KTP dan Kartu BPJS/Kartu JKBS/Kartu JKBS/Kartu JAMKESDA Bangka Barat/Kartu inhealth Mandiri/Surat rujukan

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga > Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran > Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju > Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen) > Pemberian terapi atau resep obat > Pengambilan obat di depo farmasi > Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir > Pasien pulang/dirawat

20

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"