Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (Untuk Yang Berbadan Hukum)
  2. Fotocopy KTP/Paspor Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
  3. Fotocopy NPWP Perusahan/Perorangan
  4. Fotocopy Bukti Hak Pengelolaan Daya Tarik Wisata
  5. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan Untuk Mengurus Sertifikat Laik Sehat Dari Instansi Terkait, Paling Lama 3 Bulan Sejak TDUP Diterbitkan, Untuk Usaha Pemandian Air Panas Yang Memiliki Restoran/Rumah Makan/Cafe
  6. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan Untuk Mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualiatas Air Dari Instansi Terkait, Paling Lama 3 Bulan Sejak TDUP Diterbitkan, Untuk Usaha Pemandian Air Panas Alami Yang Memiliki Restoran/Rumah Makan/Cafe
  7. Fotocopy Izin Teknis Sesuai Peraturan Perundang-Undangan IMB/IPB/Perjanjian Pembangunan Atau Tempat Usaha, SPPL (Khusus Usaha Mikro dan Kecil) dan Izin Lingkungan (Usaha Menengah dan Besar, Dikecualikan Untuk Usaha Yang Berada Dikawasan Yang Telah Memiliki Izin Lingkungan)
  8. Surat Keterangan Domisili Usaha Yang Diketahui Oleh Lurah (Dengan Mencantumkan Jenis Usaha Yang Diajukan)
  9. Surat Kuasa (Bila Pengurusan Perizinan Diwakilkan)
  10. Surat Pernyataan Keabsahan Dan Kebenaran Atas Dokumen Yang Kami Serahkan

  1. Pemohon Memasukkan Berkas ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket Pendaftaran Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Pemohon, Apabila Berkas Lengkap Pemohon diterima Tanda terima Berkas, apabila Tidak Lengkap Berkas Dikembalikan Ke Pemohon
  3. Petugas Back Office Melakukan Pemeriksaan Berkas Apabila Dinyatakan Lengkap Akan Diteruskan Ke Tim Survey
  4. Tim Survey Melakukan Pemeriksaan Lapangan, Apabila Diizinkan Akan Dilakukan Pencetakan Naskah Izin, Apabila Tidak Diizinkan Berkas Dikembalikan Ke Pemohon
  5. Naskah Izin Yang Diizinkan Akan Dilakukan Pencetakan dan Ditandatangan Oleh Kepala Dinas
  6. Pemohon Mengambil Naskah Izin Ke Loket Penyerahan Izin

Izin Di Survey

Biaya Gratis (Tidak Ada Biaya)

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Daya Tarik Wisata

Email : dpmptspnaker1971@gmai.com
Telp : (0717) 421109
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"