Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (Untuk Yang Berbadan Hukum)
  2. Fotocopy KTP/Paspor Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
  3. Fotocopy NPWP Perusahan/Perorangan
  4. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan Untuk Mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualiatas Air Dari Instansi Terkait, Paling Lama 3 Bulan Sejak TDUP Diterbitkan, Untuk Gelanggang Renang, Taman Rekreasi dan Taman Bertema Apabila Produk Utamanya Menggunakan Air
  5. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan Untuk Mengurus STPT Bagi Terapis Pemijat Rumah Pijat Dari Instansi Terkait, Paling Lama 3 Bulan Sejak TDUP Diterbitkan
  6. Fotocopy Izin Teknis Sesuai Peraturan Perundang-Undangan IMB/IPB/Perjanjian Pembangunan Atau Tempat Usaha, SPPL (Khusus Usaha Mikro dan Kecil) dan Izin Lingkungan (Usaha Menengah dan Besar, Dikecualikan Untuk Usaha Yang Berada Dikawasan Yang Telah Memiliki Izin Lingkungan)
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha Yang Diketahui Oleh Lurah (Dengan Mencantumkan Jenis Usaha Yang Diajukan)
  8. Surat Kuasa (Bila Pengurusan Perizinan Diwakilkan)
  9. Surat Pernyataan Keabsahan Dan Kebenaran Atas Dokumen Yang Kami Serahkan

  1. Berkas Lengkap Akan DiProses

Izin Di Survey

Biaya Gratis (Tidak Ada Biaya)

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran

Email : dpmptspnaker1971@gmai.com
Telp : (0717) 421109
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"