Izin Usaha Industri (IUI)

  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (Untuk Yang Berbadan Hukum)
  2. Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Fotocopy Surat Persetujuan Prinsip
  4. Fotocopy Izin Lokasi (Untuk Luas Tanah Yang Diatas 2 Ha)
  5. Informasi Kemajuan Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek)
  6. Fotocopy Dokumen Lingkungan
  7. Fotocopy KTP/Paspor Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
  8. Dokumen Lain Yang Dipersyaratkan Berdasarkan Peraturan Undang-Undangan Bagi Industri Tertentu
  9. Surat Kuasa (Bila Pengurusan Perizinan Diwakilkan)

  1. Pemohon Memasukkan Berkas ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket Pendaftaran Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Pemohon, Apabila Berkas Lengkap Pemohon diterima Tanda terima Berkas, apabila Tidak Lengkap Berkas Dikembalikan Ke Pemohon
  3. Petugas Back Office Melakukan Pemeriksaan Berkas Apabila Dinyatakan Lengkap Akan Diteruskan Ke Tim Survey
  4. Tim Survey Melakukan Pemeriksaan Lapangan, Apabila Diizinkan Akan Dilakukan Pencetakan Naskah Izin, Apabila Tidak Disetujui Berkas Akan Dikembalikan Ke Pemohon
  5. Naskah Izin Yang Diizinkan Akan Dilakukan Pencetakan dan Ditandatangan Oleh Kepala Dinas
  6. Pemohon Mengambil Naskah Izin Ke Loket Penyerahan Izin

Izin Di Survey

Biaya Gratis (Tidak Ada Biaya)

Izin Usaha Industri (IUI) Melalui Persetujuan Prinsip

Email : dpmptspnaker1971@gmai.com
Telp : (0717) 421109
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri (IUI)"