Fotocopy KTP/Paspor Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (Wajib IMB Peruntukan Gudang)
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (Untuk Yang Berbadan Hukum)
Fotocopy Perjanjian Sewa (Bila Sewa)
Fotocopy Pelunasan PBB Tahun Terakhir
Surat Kuasa (Bila Pengurusan Perizinan Diwakilkan)
Izin Prinsip Penanaman Modal untuk Gudang bagi Perusahaan Penanaman Modal asing
Pemohon Memasukkan Berkas ke Loket Pendaftaran
Petugas Loket Pendaftaran Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Pemohon, Apabila Berkas Lengkap Pemohon diterima Tanda terima Berkas, apabila Tidak Lengkap Berkas Dikembalikan Ke Pemohon
Petugas Back Office Melakukan Pemeriksaan Berkas Apabila Dinyatakan Lengkap Akan Diteruskan Ke Tim Survey
Tim Survey Melakukan Pemeriksaan Lapangan, Apabila Diizinkan Akan Dilakukan Pencetakan Naskah Izin, Apabila Tidak Disetujui Berkas Akan Dikembalikan Ke Pemohon
Naskah Izin Yang Diizinkan Akan Dilakukan Pencetakan dan Ditandatangan Oleh Kepala Dinas
Pemohon Mengambil Naskah Izin Ke Loket Penyerahan Izin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.