Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Pas Photo 3x4 cm 2 Lembar
  2. Fotocopy KTP/Paspor Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
  3. Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (Wajib IMB Peruntukan Gudang)
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (Untuk Yang Berbadan Hukum)
  5. Fotocopy Perjanjian Sewa (Bila Sewa)
  6. Fotocopy Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  7. Surat Kuasa (Bila Pengurusan Perizinan Diwakilkan)
  8. Izin Prinsip Penanaman Modal untuk Gudang bagi Perusahaan Penanaman Modal asing

  1. Pemohon Memasukkan Berkas ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket Pendaftaran Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Pemohon, Apabila Berkas Lengkap Pemohon diterima Tanda terima Berkas, apabila Tidak Lengkap Berkas Dikembalikan Ke Pemohon
  3. Petugas Back Office Melakukan Pemeriksaan Berkas Apabila Dinyatakan Lengkap Akan Diteruskan Ke Tim Survey
  4. Tim Survey Melakukan Pemeriksaan Lapangan, Apabila Diizinkan Akan Dilakukan Pencetakan Naskah Izin, Apabila Tidak Disetujui Berkas Akan Dikembalikan Ke Pemohon
  5. Naskah Izin Yang Diizinkan Akan Dilakukan Pencetakan dan Ditandatangan Oleh Kepala Dinas
  6. Pemohon Mengambil Naskah Izin Ke Loket Penyerahan Izin

Izin Di Survey
 

Biaya Gratis (Tidak Ada Biaya)

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Email : dpmptspnaker1971@gmai.com
Telp : (0717) 421109
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang (TDG)"