Akta Kematian

  1. a. Upload Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter;
  2. b. Upload Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak memiliki identitasnya;
  3. c. Upload Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
  4. d. Upload Surat pernyataan kematian dari Maskapai Penerbangan/Perhubungan laut bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
  5. e. Upload Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang Kematiannya di luar wilayah NKRI;
  6. f. Bagi yang meninggal sudah lama, sehingga data yang bersangkutan tidak ada dokumen identitas dan tidak ada di dalam Database kependudukan maka harus mendapat putusan dari pengadilan Negeri;
  7. g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kematian (Bagi yang meninggal sudah lama, namun masih ada dokumen kependudukan)
  8. h. Surat pernyataan belum pernah dibuatkan akta kematian ditandatangani oleh ahli waris (Bagi yang meninggal sudah lama, namun masih ada dokumen kependudukan)
  9. i. Pengantar RT dan Lurah (pengantar lurah dalam bentuk Surat Kematian secara manual sebagai pengganti formular permohonan kematian (Bagi yang meninggal sudah lama, namun masih ada dokumen kependudukan)
  10. j. Surat pernyataan penjaga makam (Bagi yang meninggal sudah lama, namun masih ada dokumen kependudukan)
  11. k. Foto makam (tampak nisan) dan gapura makam (Bagi yang meninggal sudah lama, namun masih ada dokumen kependudukan)
  12. l. Apabila meninggal di rumah, Maka harus Dimintakan Visum Verbal dari Puskesmas setempat;
  13. m. Upload Kartu Keluarga dan KTP-el asli almarhum.
  14. n. Upload Kartu Keluarga dan KTP-el pemohon (ahli waris)
  15. o. Upload KTP-el 2 orang saksi
  16. p. Upload Surat kuasa jika yang mengurus bukan ahli waris
  17. q. Upload dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
  18. r. Mengisi formulir pada aplikasi

  1. a. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. b. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. c. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. d. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Akta Kematian
  5. e. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
  6. f. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. g. Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
  8. h. File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
  9. i. Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
  10. j. Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : https://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

               Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

                          Instagram : #disdukcapilbpn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"