Kutipan Akta Perkawinan

  1. Fotokopi Pemberkatan Perkawinan/ Surat Perkawinan Penghayatan Kepercayaan yang dileagilisir
  2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai yang dilegalisir
  3. Fotokopi surat baptis (bagi agama Kristen dan Katolik)
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Surat Keterangan N1 s/d N4
  5. Fotokopi KTP-el dan KK mempelai dan orang tuanya
  6. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
  7. Bagi calon mempelai berstatus Cerai Mati melapirkan Fotokopi surat/akta Kematian, Cerai Hidup melampirkan Asli Akta Perceraian
  8. Bagi orang asing dan TNI/Polri melampirkan ijin perkawinan dari kesatuannya
  9. Apabila salah satu calon berasal dari luar kota salatiga, melampirkan surat keterangan dari Disdukcapil setempat/sesuai domisili
  10. Pas photo berwarna mempelai berdampingan, ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
  11. Data KK, KTP, Akta Kelahiran harus sama

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan melakukan verikasi data
  4. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  5. Tunggu proses pencatatan, proses cetak, dan penandatanganan selama 2hari kerja

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Perkawinan"