KTP Elektronik Baru

No. SK: 188.4/16/DUKCAPIL/2021

  1. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. Pemohon memilih menu antrian online (antrian online perekaman e-KTP)
  3. Pemohon memilih tanggal dan waktu perekaman e-KTP
  4. Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil membawa copy KK
  5. Pemohon dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  6. Pemohon melakukan perekaman biometrik sidik jari dan mata serta foto
  7. Pemohon mengambil sendiri KTP elektronik di Kecamatan atau Kantor Disdukcapil

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : https://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

Instagram : #disdukcapilbpn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online