Ijin Pengabdian Masyarakat

  1. Perwakilan LPPM hadir dan diskusi secara langsung
  2. Lokasi sesuai dengan prioritas Bappelitbangda
  3. Ada Surat rekomendasi dari Bakesbangpol Kab. Cilacap
  4. Surat rekomendasi telah sesuai
  5. Perangkat lunak / komputer / listrik dalam keadaan siap
  6. Surat rekomendasi tidak ada salah
  7. Pejabat yang berwenang ada ditempat

  1. Menerima surat permohonan pelaksanaan Pengabdian Masyarakat dari LPPM Perguruan Tinggi
  2. Melakukan wawancara dan diskusi dalam penentuan lokasi pelaksanaan pengabdian masyarakat
  3. Menerima surat rekomendasi pengabdian masyarakat dari Badan Kesbangpol Kab. Cilacap yang dibawa oleh pemohon dan menyerahkan kepada atasan langsung
  4. Memeriksa dan mengoreksi surat rekomendasi dari Badan Kesbangpol
  5. Memproses surat izin penelitian
  6. Memeriksa dan mengoreksi surat persetujuan permohonan izin penelitian serta memaraf surat persetujuan
  7. Memaraf surat permohonan izin penelitian oleh Kabid Litbang
  8. Memaraf surat permohonan izin penelitian oleh Sekretaris Badan
  9. Menandatangani surat permohonan izin penelitian
  10. Mengagendakan dan menyerahkan kepada pemohon

NO URAIAN KEGIATAN MUTU BAKU
 
 
 
 
 
 
 
PERSYARATAN
WAKTU (menit) OUTPUT
1 Menerima surat permohonan pelaksanaan Pengabdian Masyarakat dari LPPM Perguruan Tinggi Perwakilan LPPM hadir dan diskusi secara langsung 2 Persyaratan lengkap 
2 Melakukan wawancara dan diskusi dalam penentuan lokasi pelaksanaan pengabdian masyarakat  Lokasi sesuai dengan prioritas Bappelitbangda 15 Persetujuan lokasi
3 Menerima surat rekomendasi pengabdian masyarakat dari Badan Kesbangpol Kab. Cilacap yang dibawa oleh pemohon dan menyerahkan kepada atasan langsung Ada Surat rekomendasi dari Bakesbangpol Kab. Cilacap 2 Data pada Surat Rekomendasi telah sesuai
4 Memeriksa dan mengoreksi surat rekomendasi dari Badan Kesbangpol Surat rekomendasi telah sesuai 2 Persyaratan lengkap 
5 Memproses surat izin penelitian Perangkat lunak / komputer / listrik dalam keadaan siap 5 Surat izin selesai diproses
6 Memeriksa dan mengoreksi surat persetujuan permohonan izin penelitian serta memaraf surat persetujuan Surat rekomendasi tidak ada salah 2 Surat izin siap diparaf
7 Memaraf surat permohonan izin penelitian
 
 
 
Kepala Bidang ada ditempat
2 Surat izin siap diparaf
8 Memaraf surat permohonan izin penelitian Sekretaris ada di tempat 2 Suarat Izin siap diasman
9 Menandatangani surat permohonan izin penelitian Kepala Bappeda ada ditempat 2 Surat izin diasman
10 Mengagendakan dan menyerahkan kepada pemohon Pemohon siap ditempat 5 Surat izin pengabdian masyarakat diberikan kepada pemohon
  Total waktu   39  

Tidak dipungut biaya

Surat Pengabdian Masyarakat (KKN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pengabdian Masyarakat"