Pelayanan Pindah Datang WNI

  1. Surat Keterangan Pindah dan Biodata dari Dukcapil daerah asal yang telah diverifikasi alamat oleh Kelurahan
  2. Fotokopi akta lahir jika tidak ada fotokopi ijazah
  3. Fotokopi Akta Perkawinan/ Akta Perceraian/ Akta Kematian atau Surat Kematian jika meninggal sebelum 2014
  4. KTP Asli semua anggota yang datang
  5. KK yang ditumpangi (bila menumpang dan/atau anak dibawah 18 tahun)

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan melakukan verikasi data
  4. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  5. Tunggu proses pindah, cetak dan penandatanganan SKDWNI selama 2 hari

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Datang antar Kabupaten/ Kota dan Provinsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Datang WNI"