Layanan Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu
  3. Unit yang dikeluhkan / dikritik

  1. Pengaduan menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis.
  2. Staf informasi atau pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
  3. Bagian Humas melakukan penelaahan awal
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang/unit terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut.
  5. Unit atau bidang melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan perbaikan yang telah ditetapkan dalam laporan keluhan pelanggan.
  6. Bagian Humas menyampaikan tanggapan kepada pengadu.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS / WhatsApp (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Facebook ( Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap )
  7. Instagram (@rsud_cilacap)
  8. Secara Langsung
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store