Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar dan Rekomendasi SIOP LKS

  1. Copy Akta Notaris.
  2. Keterangan Domisili Organisasi / Yayasan.
  3. KTP Pengurus (KSB).
  4. Copy NPWP Yayasan.
  5. Struktur Organisasi.
  6. Daftar Klien bagi Yayasan dengan Sistem Panti.
  7. Program Kerja Bidang Kesejahteraan Sosial.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket CS.
  2. Pemohon mengambil formulir pendaftaran di Loket CS.
  3. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin.
  4. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaran.
  5. Pemohon menuju loket pendaftaran dan menyerahkan berkas kepada petugas.
  6. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas.
  7. Petugas Tim Teknis memverifikasi kelengkapan berkas.
  8. Petugas Tim Teknis melakukan survey lapangan dan membuat BAP dan ditandatangani petugas Tim Teknis.
  9. Surat rekomendasi selesai dan pemohon dapat mengambilnya di loket pengambilan.
  10. Pemohon mengajukan izin dengan menyertakan surat rekomendasi yang diperlukan.

a. 3 s/d 7 Hari Kerja
b. Pembinaan (Sosialisasi / Bontek, Monitoring, Evaluasi Penyelenggaraan Kesos oleh SKS)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar dan Rekomendasi SIOP LKS

1. Loket Pengaduan/saran
2. SMS Pengaduan (SMS Center) 0811 5843 555
3. Website : dpmptsp.samarindakota.go.id
4. Email : ptsp.samarinda@gmail.com
5. Link lapor : LAPOR!-SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store