Layanan Nomor Antrian

  1. Pasien BPJS : 1. Kartu BPJS 2. Surat rujukan dari faskes 1 3. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
  2. Pasien Umum : 1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
  3. Pasien Jamkesda : 1. Kartu Cilacap Sehat 2. Surat rujukan dari UPT Puskesmas 3. Surat jaminan dari Bupati yang penandatangannya didelegasikan kepada Camat. 4. Kartu identitas (KTP/KK)

  1. Petugas security menerima pasien dengan ramah, sopan dan tegas.
  2. Petugas menanyakan ke pasien apakah berobat menggunakan BPJS/Umum/Jamkesda.
  3. Kemudian petugas mengarahkan dan mengambilkan Nomor Antrian di mesin antrian atau pasien mengambil/menekan tombol antrian sendiri.
  4. Pasien dipersilahkan untuk duduk di ruang tunggu sambil menunggu panggilan nomor antrian di layar TV.
  5. Setelah mendapatkan panggilan nomor antrian pasien menuju loket 1 pendaftaran, pasien umum/Non BPJS dan loket 2 dan 3 untuk pendaftaran pasien BPJS.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan nomor antrian

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Secara langsung
  7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsudcilacap)
  8. Instagram (rsudcilacap)
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store