Pembuatan Surat Rekomendasi Tim Teknis Tentang Izin Usaha Industri

  1. Surat Permohonan Pengajuan Izin Usaha Industri.
  2. Daftar isian untuk permintaan izin usaha industri bermaterai.
  3. FC. IMB / Site Plan / Pemeriksaan lapangan.
  4. FC. Surat Izin Tempat Usaha (SITU/HO).
  5. FC. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/direktur Perusahaan.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
  7. FC. Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya khusus bagi perusahaan yang berbentuk PT telah disahkan oleh Menteri Hukum & HAM.
  8. FC. Dokumen UKL/UPL yang telah disyahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket CS.
  2. Pemohon mengambil formulir pendaftaran di Loket CS.
  3. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin.
  4. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaran.
  5. Pemohon menuju loket pendaftaran dan menyerahkan berkas kepada petugas.
  6. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas.
  7. Petugas Tim Teknis memverifikasi kelengkapan berkas.
  8. Petugas Tim Teknis melakukan survey lapangan dan membuat BAP dan ditandatangani petugas Tim Teknis.
  9. Surat rekomendasi selesai dan pemohon dapat mengambilnya di loket pengambilan.
  10. Pemohon mengajukan izin dengan menyertakan surat rekomendasi yang diperlukan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tim Teknis Tentang Izin Usaha Industri

  1. Loket Pengaduan/saran
  2. SMS Pengaduan (SMS Center) 0811 5843 555
  3. Website : dpmptsp.samarindakota.go.id
  4. Email : ptsp.samarinda@gmail.com
  5. Link lapor : LAPOR!-SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Tim Teknis Tentang Izin Usaha Industri"