Pelayanan KB Pil

  1. Sudah Menikah
  2. Membawa Kartu Kontrol
  3. Membawa Identitas Diri (KTP/SIM)

  1. Klien datang dan mengambil nomer antrian
  2. Klien mendaftar diloket
  3. Petugas loket membawa catatan medis ke ruang KB
  4. Petugas ruang KB memanggil klien masuk ruangan dan mencocokan identitas klien dengan catatan medis klien
  5. Petugas ruang KB melakukan anamnesa pada klien
  6. Petugas memberikan konseling tentang kontrasepsi KB Pil
  7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik (Timbang berat badan dan Tekanan darah)
  8. Petugas menyerahkan Kontrasepsi Pil kepada klien
  9. Memasukkan data klien ke register kunjungan KB

10 Menit

Tarif sesuai dengan PERWALI Nomor 26 Tahun 2018

Pelayanan Keluarga Berencana

1. Kotak Saran
2. Email : puskesmasguntungpayung@gmail.com
3. No. Telp : 0511 6748388

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB Pil"