Layanan Pencatatan Pindah Datang

No. SK: 000.8.3.2/37 Tahun 2023

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang dari Kelurahan Asal/ daerah asal (Pindah dalam kota)
  3. Membawa surat keterangan pindah datang dari daerah asal yang dilegalisir Disdukcapil Kota Pekalongan; (Pindah dari luar kota)

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas mencatat pada buku pindah datang
  3. Petugas menyampaikan kepada pemohon pencatatan telah selesai

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar;
  2. Petugas mencatat pada buku pindah datang;
  3. Petugas menyampaikan kepada pemohon pencatatan telah selesai

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pindah Datang

1. Pengaduan tidak langsung :

    a. Telepon : (0285) 436364
    b. Email : kelurahanmedono@gmail.com
    c. SP4N Lapor : www.lapor.go.id d.
        Pejabat : Dyah Ayu Ermawati, SKM Pengaduan : 085727072701 

2. Pengaduan langsung :
   a. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan;
   b. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas
       pengelola pengaduan;
   c. Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi;
   d. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/ masalah, maka
       pengaduan diteruskan ke Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah;
   e. Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan
       sampai tuntas dan mendapatkan solusi;



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencatatan Pindah Datang"