Aktivasi Perusahaan atas Kegiatan Ekspor dan Impor

  1. Foto copy NPWP Perusahaan;
  2. Foto copy TDP;
  3. Foto copy API (khusus Importir)
  4. Foto copy Surat Keputusan sebagai PPJK (Khusus PPJK);
  5. Foto copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

  1. Staf kepala kantor menerima surat permohonan aktivasi yang sudah didisposisi beserta MOU yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor. Selanjutnya staf kepala kantor menyerahkan surat kepada Seksi PDAD.
  2. Staf Seksi PDAD menerima surat permohonan aktivasi beserta MOU perusahaan atas kegiatan ekspor dan impor. Staf meneruskan kepada Kepala Seksi PDAD.
  3. Kepala Seksi PDAD meneliti pemenuhan persyaratan permohonan aktivasi atas kegiatan ekspor dan impor.
  4. Bila persyaratan belum lengkap, staf mengembalikan surat permohonan kepada pengguna jasa untuk dilengkapi persyaratannya
  5. Bila persyaratan sesuai, ditindaklanjuti dengan proses aktivasi melalui Aplikasi Repro PIB dan PEB dengan menginput data (NPWP, Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan, Status Perusahaan sebagai Eksportir/Importir) sesuai dengan surat permohonan.
  6. Staf menyerahkan print out kode aktivasi hasil perekaman beserta modul PEB dan PIB kepada pengguna jasa disertai tanda terima (buku ekspedisi).
  7. Staf mengarsipkan Surat Permohonan aktivasi beserta persyaratannya.

Jangka waktu layanan adalah 1 (satu) jam dalam hal persyaratan telah lengkap dan telah didisposisi dari Kepala Kantor

Tidak ada biaya

Print out kode aktivasi hasil perekaman, modul PEB dan PIB

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store