Pembetulan Data PEB yang Disampaikan Melalui Media Penyimpanan Data Elektronik

  1. Eksportir mengajukan PEB Pembetulan beserta dokumen pendukungnya serta BCF 3.09
  2. Eksportir menyimpan data PEB Pembetulan beserta dokumen pendukungnya serta BCF 3.09 ke dalam MPDE
  3. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diekspor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan

  1. Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut : 1. menyiapkan PP PEB (BCF 3.09), PEB pembetulan dengan program aplikasi PEB berdasarkan catatan hasil pengawasan pada surat permohonan barang ekspor curah dan dokumen pelengkap pabean lainnya; 2. mencetak PP PEB dan PEB pembetulan, menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan; 3. mentransfer PP PEB dan PEB pembetulan ke Media Penyimpanan Data Elektronik (MPDE); 4. menyerahkan hardcopy dan softcopy PP PDE dan berkas PEB pembetulan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen.
  2. Pejabat Pemeriksa Dokumen meneliti jangka waktu pengajuan PEB pembetulan : 1. dalam hal jangka waktu pengajuan lebih dari 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut maka mengembalikan PEB pembetulan; 2. dalam hal jangka waktu pengajuan tidak melebihi 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut maka Kepala Seksi Pabean mentransfer data PEB pembetulan dalam MPDE ke Sistem Komputer Pelayanan.
  3. Pejabat Pemeriksa Dokumen meneliti kelengkapan pengisian data PEB pembetulan : 1. dalam hal pengisian data PEB pembetulan tidak lengkap maka SKP menerbitkan respon NPP; 2. dalam hal pengisian data PEB pembetulan lengkap maka SKP menerbitkan respon penerimaan data PEB pembetulan.
  4. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima respon penerimaan data PEB pembetulan, selanjutnya menandatangani PP PEB dan menyerahkan kepada pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai untuk disampaikan kepada eksportir.

Jangka waktu penyelesaian SOP ini adalh 2 (dua) jam sejak diterimanya berkas PEB Pembetulan dan BCF 3.09 secara lengkap sampai dengan penyerahan BCF 3.09 yang telah ditandatangani Pemeriksa Dokumen Ekspor kepada eksportir

Tidak ada biaya

Nota Pemberitahuan Penolakan; atau PP PEB yang telah ditandatangani

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Data PEB yang Disampaikan Melalui Media Penyimpanan Data Elektronik"