Pembatalan PEB

  1. Barang ekspor benar-benar tidak dikirim ke luar daerah pabean
  2. Adanya pemberitahuan pembatalan PEB dari Eksportir, dengan melampiri : a. Surat Pernyataan di atas materai dari pengusaha TPS yang menyatakan bahwa barang yang akan diekspor masih ditimbun di TPS (dalam hal barang yang akan diekspor ditimbun di TPS); b. Hasil cetak PEB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan dan hasil cetak NPE (dalam hal PEB disampaikan melalui sistem PDE); c. Copy PEB dan NPE (dalam hal PEB disampaikan dengan media penyimpanan elektronik atau tulisan di atas formulir).

  1. Eksportir/PPJK memberikan pemberitahuan pembatalan PEB kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE) atau Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (Kasi PKC) dilampiri hasil cetak PEB yang dibubuhi cap dan tanda tangan perusahaan dan hasil cetak NPE.
  2. PPDE/Kepala Seksi PKC melakukan penelitian pemberitahuan pembatalan dan konfirmasi PEB yang dibatalkan kepada Seksi Manifest.
  3. Pejabat pada Seksi Manifest melakukan penelitian hasil rekonsiliasi antara outward manifest/ekspor list dengan PEB untuk memastikan barang belum dikirim ke luar daerah pabean, tanggal keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB kemudian menyampaikan hasil penelitian kepada PPDE/Kasi PKC
  4. PPDE/Kasi PKC menindaklanjuti Hasil Penelitian dari Seksi Manifest.
  5. Apabila telah lewat 3 hari kerja diterbitkan SPSA, apabila belum lewat 3 hari kerja memroses menu pembatalan pada SKP ekspor.
  6. Apabila pembatalan PEB diajukan melebihi 3 hari semenjak keberangkatan sarana pengangkut, PPDE/Kasi PKC memberikan cap "DIBATALKAN" di sudut kanan atas pada hasil cetak PEB lalu menerbitkan SPSA dan diserahkan pada eksportir/PPJK.
  7. Eksportir melunasi denda sesuai SPSA dan menyerahkan bukti pembayarannya kepada Seksi Perbendaharaan.
  8. PPDE/Kasi PKC menindaklanjuti dengan memroses lebih lanjut persetujuan pada menu pembatalan pada SKP ekspor.
  9. PPDE/Kasi PKC menerbitkan Persetujuan Pembatalan PEB dari print out hasil perekaman dan diserahkan kepada eksportir/PPJK.

Dalam hal pengajuan pembatalan ekspor telah memenuhi persyaratan, kegiatan pelayanan serta pemeriksaan pabean dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja untuk satu dokumen pembatalan sejak dokumen diterima lengkap

Tidak ada biaya

Persetujuan Pembatalan PEB

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store