Permohonan KTP Elektronik hilang/ganti status perkawinan/alamat

  1. Membawa Pengantar Surat perekaman KTP-e
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru
  3. Melampirkan isian formulir permohonan KTP
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

  1. Pemohon menyerahkan berkas perekaman ke petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas perekaman KTP-e
  3. Apabila berkas belum lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Berkas lengkap di paraf Kasi/Kasubbag
  4. Setelah berkas lengkap dilakukan perekaman KTP-e
  5. Setelah direkam dilakukan pencetakan Surat Keterangan (Suket)
  6. Surat Keterangan diserahkan ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Suket)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan KTP Elektronik hilang/ganti status perkawinan/alamat"