Penyelesaian Retur SP2D

  1. A. Retur karena Kesalahan Nomor Rekening Penerima Pembayaran:
  2. 1) Surat Ralat/Perbaikan Data Rekening Penerima Pembayaran;
  3. 2) Daftar Ralat/Perbaikan Rekening Penerima Pembayaran;
  4. 3) SPTJM;
  5. 4) ADK SPM Dummy (1 rupiah) dari Aplikasi SAS;
  6. 5) Cetakan SPM Dummy (1 rupiah);
  7. 6) Fotokopi Rekening Koran Penerima Pembayaran;
  8. 7) Laporan Informasi Supplier.
  9. B. Retur karena Kesalahan Nama Pemilik Rekening Penerima Pembayaran:
  10. 1) Surat Ralat/Perbaikan Data Rekening Penerima Pembayaran;
  11. 2) Daftar Ralat/Perbaikan Rekening Penerima Pembayaran;
  12. 3) SPTJM;
  13. 4) Fotokopi Rekening Koran Penerima Pembayaran;
  14. 5) Laporan Informasi Supplier;
  15. 6) Surat Permintaan Perubahan Data Supplier.

  1. Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan retur dari KPPN, satuan kerja membuat dokumen kelengkapan retur, dan mengajukan ke KPPN melalui loket persuratan apabila tidak berkaitan dengan perubahan nomor rekening, atau ke loket penerimaan SPM apabila disertai pendaftaran supplier karena perubahan nomor rekening.
  2. Berkas Retur diteruskan kepada Seksi PDMS untuk proses pengecekan dan pencetakan data supplier, dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan proses pembuatan SPM atas nama BUN
  3. SPM Retur tersebut diajukan ke Loket penerimaan SPM, untuk selanjutnya melalui mekanisme penerbitan SP2D.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Retur

  1. www.kppnliwa.org/pengaduan-online/
  2. pengaduan.kppnliwa@gmail.com
  3. Nomor WA Kepala KPPN Liwa: 0812 7226 6548
  4. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store