Pendaftaran Kontrak

  1. a. Kartu Pengawasan Kontrak dan Realisasi Kontrak dari Aplikasi SAS/SAKTI;
  2. b. Fotokopi NPWP dan Rekening Koran Pihak Ketiga;
  3. c. ADK Kontrak;
  4. d. Surat Persetujuan Dispensasi Keterlambatan Pendaftaran Kontrak dari Kepala KPPN (jika pendaftaran kontrak lebih dari 5 hari kerja sejak tanggal penandatanganan kontrak).

  1. Satuan kerja mengajukan dokumen kontrak beserta ADK melalui loket penerimaan SPM di KPPN atau melalui email yang disediakan, paling lambat 5 hari kerja sejak kontrak tersebut ditandatangani.
  2. Petugas konversi KPPN melakukan penelitian berkas dan kebenaran pengisian data. Apabila terdapat data tidak benar, maka berkas akan dikembalikan.
  3. Untuk data kontrak yang benar diupload melalui aplikasi konversi, dan dicetak tanda terima ADK kontrak.
  4. Dokumen kontrak diteruskan kepada validator untuk dilakukan validasi. Apabila berhasil, maka akan dikirimkan Laporan Pendaftaran Kontrak dan Nomor Register Kontrak melalui email satuan kerja yang terdaftar.
  5. Apabila gagal, maka berkas dikembalikan kepada satuan kerja.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Pendaftaran/Penolakan Data Kontrak

  1. www.kppnliwa.org/pengaduan-online/
  2. pengaduan.kppnliwa@gmail.com
  3. Nomor WA Kepala KPPN Liwa: 0812 7226 6548
  4. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store