Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)
1) Tanda Terima Konversi ADK SP3B BLU;
2) Dokumen SP3B BLU dan ADK beserta kelengkapannya, yaitu:
a) Laporan Pendaftaran/Perubahan/ Informasi Suplier;
b) SPTJ
Satuan kerja mengajukan berkas Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU) beserta Arsip Data Komputer (ADK) melalui Loket Penerimaan SPM di KPPN dengan menggunakan sistem antrian
Petugas Front Office KPPN melakukan pencocokan KIPS, pencocokan saldo awal, dan meneliti dokumen SP3B BLU beserta kelengkapannya.
Apabila berkas dinilai tidak lengkap atau salah, petugas loket akan mengembalikan berkas SP3B BLU tersebut kepada Satuan Kerja
Apabila benar, petugas loket KPPN melakukan upload data melalui sistem aplikasi, dan menyerahkan tanda terima konversi.
Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator. Apabila berhasil unggah validasi, maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana. Apabila gagal validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja
Dokumen yang berhasil divalidasi akan diproses approval melalui sistem aplikasi, dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan persetujuan dan penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU
sejak ADK SPM berhasil unggah validasi.
Tidak dipungut biaya
SP2B BLU
Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : pengaduandjpbn@depkeu.go.id, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.