Suket Waris

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa fotocopy akte tanah
  4. Membawa bukti : fotocopy KK / KTP ,bila sudah meninggal Suket Kematian pewaris
  5. Membawa fotocopy kartu keluarga ahli waris

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas menganalisa berkas adminidtrasi
  3. Petugas memberikan nomor agenda surat
  4. Pemohon menerima berkas administrasi

a.     Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar

b.     Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon

c.     Petugas membuat surat keterangan ahli waris sesuai dengan Blanko keterangan ahli waris yang sudah ada

d.     Petugas menyerahkan Surat Keterangan waris yang sudah terisi kepada pemohon untk ditanda tangani semua ahli waris

e.     Pemohon menyerahkan kembali Blanko keterangan alhi waris yang sudah di tanda tangani semua ahli waris kepada petugas untuk di periksa apakah sudah benar atau belum

f.      Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah

 g.   Petugas menyerahkan surat keterangan Ahli Waris kepada Pemohon

gratis

Suket waris

telpon 425415
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Suket Waris"