Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (Penambahan jiwa baru baru lahir)

  1. Membawa Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dari Desa
  2. Melampirkan blangko Isian Formulir Permohonan KK (F-1.01)
  3. Melampirkan KK asli
  4. Data Dukung melampirkan foto copy surat keterangan kelahiran dari Desa dan Bidan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persya ratan pembuatan kartu keluarga kepada petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas pembuatan kartu keluarga (KK)
  3. Apabila berkas belum lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Berkas lengkap di paraf Kasi/Kasubbag
  4. Berkas yang sudah lengkap dibawa ruang operator untuk dilakukan pengentrian data ke aplikasi Siak dan pencetakan
  5. Kartu Keluarga yang sudah tercetak dicatat kedalam buku cetak KK
  6. Menyerahkan Kartu Keluarga ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (Penambahan jiwa baru baru lahir)"