penerimaan laporan polisi model C

No. SK: Kep / 6 / I / 2024

  1. IDENTITAS DIRI ( KTP / SIM )
  2. Unsur pendukung atas barang / surat yang hilang ( foto copy dokumen )

  1. pelapor mendatangi meja informasi SPKT dan mengisi buku tamu
  2. pelapor diterima oleh petugas SPKT dengan senyum sapa salam
  3. petugas SPKT menanyakan identitas pelapor dan apa yang hendak dilaporkan
  4. petugas menanyakan unsur pendukung atas barang/surat yang hilang
  5. petugas mempelajari unsur pendukung tersebut dan jika dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur maka petugas SPKT langsung membuatkan laporan polisi model C
  6. petugas memberikan surat tanda penerimaan laporan kehilangan ( STPLK ) kepada pelapor
  7. pelapor di minta untuk mengisi survey atas pelayanan SPKT

1. penerimaan pelapor dan mempelajari unsur pendukung : 2 menit

2. jika dinyatakan lengkap unsur pendukungnya maka dibuatkan laporan Polisi model C : 10 menit

3. pengisian survey pelayanan publik SPKT : 3 menit 

Tidak dipungut biaya

SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN ( LP C )

pengaduan secara langsung di loket ruang yanlik SPKT Polresta Bandung

pengaduan secara online :

- melalui nomor Whatsapp : 081579869110

- melalui sosial media Instagram : SPKT POLRESTA BANDUNG

- melalui Email : SPKTRESBANDUNG@GMAIL.COM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi Sikasep SPKT Polresta Bandung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerimaan laporan polisi model C"