penerimaan laporan polisi model C

  1. IDENTITAS DIRI ( KTP / SIM )
  2. Unsur pendukung atas barang / surat yang hilang

  1. 1. pelapor mendatangi meja informasi SPKT dan mengisi buku tamu
  2. pelapor diterima oleh petugas SPKT dengan senyum sapa salam
  3. petugas SPKT menanyakan identitas pelapor dan apa yang hendak dilaporkan
  4. petugas menanyakan unsur pendukung atas barang/surat yang hilang
  5. petugas mempelajari unsur pendukung tersebut dan jika dinyatakan lengkap dan memnuhi unsur maka petugas SPKT langsung membuatkan laporan polisi model C
  6. petugas memberika surat tanda penerimaan laporan kehilangan ( STPLK ) kepada pelapor

1. penerimaan pelapor dan menannyakan unsur pendukung : 2 menit
2. jika dinyatakan lengkap unsur pendukungnya maka dibuatkan laporan Polisi model C : 5 menit

nihil

SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN

telah tersedia kotak saran dan kritik di ruang SPKT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerimaan laporan polisi model C"