administrasi kependudukan

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy surat nikah
  4. Membawa surat keterangan lahir dari Bidan

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas menganalisa berkas
  3. Kasi memeriksa hasil berkas administrasi
  4. Petugas mengisi aplikasi Simp4s


a.     Pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar

b.     Petugas memriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon

c.     Petugas membuat surat keterangan Kelahiran

d.     Petugas menyerahkan Surat keterangan kelahiran Kepada pemohon

 

e.   Pemohon membawa kelengkapan yang asli

gratis

Surat Pengantar Kelahiran

telp 425415
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "administrasi kependudukan"