Rekomendasi Pasien Jamkesda/ SKTM

No. SK: 188.4.45/388/KUM 2015

  1. Fotocopy SKTM
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Surat keterangan Lahir/ Akte Kelahiran untuk Pasien Bayi dan Anak-anak
  5. Fotocopy Surat Rujukan dari Puskesmas dan Rumah Sakit Kota
  6. Surat Keterangan Rawat Inap di RS provinsi jika Pasien Sudah di Rawat di Rumah Sakit (Kasus Emergency)

  1. Pasien memasukkan berkas persyaratan ke bagian loket pelayanan jaminan kesehatan
  2. Setelah berkas diterima kemudian diproses di bagian Yankes
  3. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, akan dikeluarkan surat rekomendasi pelayanan jaminan kesehatan ke RS Rujukan (Berkas yang asli untuk pasien, yang fotocopy untuk arsip)

1 jam kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pasien Jamkesda/ SKTM

1. Datang Langsung
2. Kotak Saran
3. Surat Resmi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pasien Jamkesda/ SKTM"