Pelayanan Pelanggan

  1. Identitas Resmi Pengadu (KTP/SIM)
  2. Pengaduan secara Lisan maupun Tertulis

  1. Pelanggan menyampaikan pengaduannya secara lisan dan tertulis di unit admisi rawat inap dan pelayanan pelanggan.
  2. Petugas Costumer Care menerima dan mencatat pengaduan.
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan komplain sesuai dengan level.
  4. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut di Sub Bagian Hukum dan Humas.
  5. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut.
  6. Penyampaian tanggapan kepada pelanggan / yang menyampaikan aduan.

Maksimal 3 hari kerja tergantung level komplain

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelanggan"