Layanan Balik Nama

  1. Membawa Fotocopy Pengguna/Pemilik Hak Sewa Yang Lama
  2. Membawa Fotocopy Pengguna/Pemilik Hak Sewa Yang Baru
  3. Pemilik Yang Lama Membawa Kartu Tanda Pemegang Hak Sewa (Asli)
  4. Membawa Materai 6000 (3 Lembar)
  5. Pemilik Yang Baru Membawa Pas Photo 4x6 (2 Lembar)
  6. Pemilik Yang Lama Membawa Foto Copy Bukti Lunas Hak Sewa Sampai Dengan Bulan dan Tahun Berjalan
  7. Membawa Foto Copy Bukti Kesepakatan Serah Terima Toko (Dibuat Oleh Petugas UPT Pasar Ulin Raya)
  8. Membayar Biaya Balik Nama Sesuai Dengan Jenis Bangunan dan Ukuran

  1. Pemilik Hak Sewa Lama Dan Baru Mendatangi Kantor UPT Pasar Ulin Raya
  2. Pemilik Hak Sewa Lama Dan Baru Melaporkan Kesepakatan Pindah Hak Sewa Lahan Kepada Petugas Kantor UPT Pasar Ulin Raya
  3. Pemilik Hak Sewa Lama Dan Baru Membawa Syarat-Syarat Yang Sudah Ditentukan
  4. Petugas Pasar UPT Pasar Ulin Raya Membuatkan Surat Pernyataan Pihak Pertama (Pengguna Hak Sewa Lama), Pihak Kedua (Pengguna Hak Sewa Baru) Dan Saksi Kedua Belah Pihak Diketahui Oleh Kepala Pasar Upt Pasar Ulin Raya
  5. Petugas Upt Pasar Ulin Raya Membuatkan Surat Pernyataan Perihal Permohonan Balik Nama Tertuju Kepada Walikota Banjarbaru Untuk Mendapatkan Sk Walikota
  6. Petugas UPT Pasar Ulin Raya Menyerakan Berkas Balik Nama Yang Sudah Lengkap Kepada Petugas Di Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru
  7. Petugas Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Membuatkan Surat Perjanjian Kontrak Hak Sewa Yang Ditanda Tangani Oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Dan Pemilik Hak Sewa Baru
  8. Petugas Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Mencetak Kartu Hak Sewa Baru Untuk Pengguna Baru
  9. Petugas Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Menyerakan Semua Berkas Yang Sudah Ditanda Tangani Kepada Petugas UPT Pasar Ulin Raya
  10. Petugas UPT Pasar Ulin Raya Menyerahkan Surat Perjanjian Kontrak Hak Sewa Dan Kartu Hak Sewa Baru Yang Sudah Di Tandatangani Oleh Kepala Dinas Perdagangan
  11. Selesai

1 hari di upt pasar ulin raya 30 hari kerja pada dinas Perdagangan kota banjarbaru

Toko (3 x 4 M⊃2;) Rp. 200.000/M⊃2; Rp. 2.400.000
Toko (2 x 3 M⊃2;) Rp. 200.000/M⊃2; Rp. 1.200.000
Los Warung (3 x 4 M⊃2;) Rp. 150.000/M⊃2; Rp. 1.800.000
Los Sayur (2 x 2.5 M⊃2;) Rp. 100.000/M⊃2; Rp. 500.000
Los Daging (2 x 2.5 M⊃2;) Rp. 100.000/M⊃2; Rp. 500.000
Lapak PKL (1 x 2 M⊃2;) Rp. 25.000/M⊃2; Rp. 50.000

Balik Nama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Balik Nama "