Administrasi Keuangan

  1. Surat Rekon
  2. Daftar Penerima

  1. Menyampaikan Draft SPP TU/GU/LS dan kelengkapannya kepada Kasubbag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan untuk diverifikasi
  2. Memverifikasi kelengkapan berkas dan menandatangani blangko CheckList yang tersedia dan Menyampaikan berkas SPP yang sudah diverifikasi kepada Pengguna Anggaran (PA) untuk diteliti
  3. Meneliti berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan diteruskan kepada Pengguna Anggaran untuk mendapatkan persetujuan
  4. Memberikan Persetujuan dan memerintahkan untuk dibuatkan Surat Perintah Pembayaran TU/GU/LS (SPM TU/GU/LS)
  5. Memerintah Kasubbag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran TU/GU/LS (SPM TU/GU/LS)
  6. Menugaskan Bendahara Pengeluaran menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran TU/GU/LS (SPM TU/GU/LS)
  7. Membuat Surat Perintah Pembayaran TU/GU/LS (SPM TU/GU/LS)

1. Menyampaikan Draft SPP TU/GU/LS dan kelengkapannya : 5 Menit
2. Memverifikasi  kelengkapan berkas  : 30 Menit
3. Meneliti berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP)  : 15 Menit
4. Memberikan  Persetujuan  dan memerintahkan  : 15 Menit
5. Memerintah Kasubbag Keuangan : 10 Menit
6. Menugaskan  Bendahara Pengeluaran  : 10 Menit
7. Membuat  Surat Perintah Pembayaran  TU/GU/LS (SPM TU/GU/LS) : 30 Menit

Tidak dipungut biaya

SPP TU/GU/LS

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Jalan Gajah Mada Kelurahan Rengas Condong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Keuangan"