SOP Pemeriksaan Sarana Pengangkut (Boatzoeking)

  1. Dilakukan Pemeriksaan Sarana Pengangkut (Boatzoeking) saat dokumen RKSP dan Inward Manifest BC 1.1 sudah diajukan ke Kantor Pabean tujuan

  1. Berdasarakan RKSP / JKSP, Kepala Kantor u.b Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menerbitkan dan menyerahkan Surat Tugas pemeriksaan sarana pengangkut (Surat Tugas) kepada Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi;
  2. Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi menerima, menyerahkan Surat Tugas, kemudian mengarahkan terkait mekanisme pemeriksaan sarana pengangkut (boatzoeking) kepada Pelaksana pada Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi;
  3. Pelaksana pada Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi menerima Surat Tugas dan menyiapkan peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut meliputi : a. Narcotest; b. Pakaian shipsearch (apabila diperlukan); c. Formulir pemeriksaan dan penindakan (Form Laporan Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut (Boatzoeking), Checklist Dokumen yang diterima, Konsep Surat Pernyataan Tidak Terjadi Kerusakan atau Kehilangan, SBP, BA Penyegelan, BA Pemeriksaan, dsb);
  4. Pada saat kedatangan sarana pengangkut, Pelaksana pada Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi mendatangi sarana pengangkut didampingi oleh pihak pengangkut;
  5. Pelaksana pada Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi menemui, memperkenalkan diri, dan meminta Nahkoda untuk menyiapkan dokumen antara lain : a. Outward Manifest dari negara asal; b. Bill of Lading; c. Daftar penumpang atau awak sarana pengangkut; d. Daftar barang-barang penumpang atau awak Sarana Pengangkut; e. Daftar inventaris sarana pengangkut; f. Stowage plan dan bay plan; g. Daftar senjata api dan amunisi; h. Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan;
  6. Nahkoda sarana pengangkut menyiapkan dan menyerahkan dokumen-dokumen sarana pengangkut yang diminta kepada Pelaksana pada Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi;
  7. Dengan disaksikan/didampingi oleh nahkoda/pihak pengangkut, Pelaksana pada Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi menerima, meneliti dan melakukan pemeriksaan terhadap : a) Dokumen-dokumen sarana pengangkut; b) Ruang-ruang sarana pengangkut yang dimungkinkan dapat dipergunakan untuk menyimpan barang-barang; c) Muatan sarana pengangkut; d) Barang bawaan awak sarana pengangkut atau penumpang; e) Badan awak sarana pengangkut atau penumpang yang dicurigai membawa barang larangan dan/atau pembatasan;
  8. Nahkoda sarana pengangkut /kuasanya menerima, mengisi, menandatangani dan menyerahkan : a) Laporan Hasil Pemeriksaan; b) Checklist Dokumen Kapal; c) Surat Pernyataan Tidak Terjadi Kerusakan atau Kehilangan; Kepada Pelaksana pada Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi;
  9. Pelaksana pada Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi menerima dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Checklist Dokumen Kapal, Surat Pernyataan Tidak Terjadi Kerusakan atau kehilangan, dan dokumen terkait kepada Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi;
  10. Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi menerima, meneliti, memaraf, dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Checklist Dokumen Kapal, Surat Pernyataan Tidak Terjadi Kerusakan atau Kehilangan, dan dokumen terkait kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan;
  11. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima, meneliti, memaraf, dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Checklist Dokumen Kapal, Surat Pernyataan Tidak Terjadi Kerusakan atau Kehilangan, dan dokumen terkait kepada pelaksana pada Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi;
  12. Pelaksana pada Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi menerima dan mengadministrasikan Laporan Hasil Pemeriksaan, Checklist Dokumen Kapal, Surat Pernyataan Tidak Terjadi Kerusakan atau Kehilangan, dokumen terkait.

Standar waktu layanan 60 menit pada kesempatan pertama saat dokumen RKSP dan Inward Manifest BC 1.1 diajukan

Tidak ada biaya

Pemeriksaan Sarana Pengangkut

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store