SOP Pengecekan Lokasi Bongkar/Timbun Diluar Kawasan Pabean

  1. Adanya Permohonan Pengangkut untuk Pembongkaran dan Penimbunan diluar Kawasan Pabean dalam hal keadaan darurat, sifat barang tidak dapat dibongkar dipelabuhan Kawasan Pabean, Kongesti, selama tempat tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan pembongkaran dan penimbunan.

  1. Kasi pabean mengirimkan nota dinas permintaan pengecekan lokasi bongkar / timbun barang impor diluar kawasan pabean kepada Kasi P2
  2. Kasi P2 menerima, meneliti dan mendisposisikan kepada Kasubsi Intelijen untuk dibuatkan surat tugas penunjukan petugas pengecekan
  3. Kasubsi Intelijen menerima, meneliti dan mendisposisikan kepada pelaksana staf P2
  4. Pelaksana Staf P2 menerima dan membuat konsep surat Tugas, kemudian menyerahkannya kepada Kasubsi Intelijen
  5. Kasubsi Intelijen meneliti dan memaraf
  6. Kasi P2 meneliti dan menandatangani Surat Tugas
  7. Pelaksana staf P2 mengadministrasikan dan menyerahkan Surat tugas kepada Petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas pengecekan lokasi
  8. Petugas yang ditunjuk melakukan pengecekan Lokasi bongkar / timbun dan membuat Laporan dengan disertai gambar denah dan menyerahkan pada Subseksi Intelijen
  9. Kepala Subseksi Intelijen meneliti Laporan Pengecekan dan Denah Lokasi kemudian menyiapkan konsep nota dinas rekomendasi
  10. Kasi P2 meneliti dan menandatangani Nota Dinas Rekomendasi dan menyerahkannya kepada staf P2
  11. Pelaksana Staf P2 mengadministrasikan dan mengirimkan Nota Dinas Rekomendasi kepada Kasi Pabean

Standar waktu layanan dilaksanakan paling lama satu hari kerja dimulai dari diterimanya nota dinas dari Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sampai dengan dikirimkannya nota dinas rekomendasi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan

Tidak ada biaya

Pengecekan Lokasi Bongkar / Timbun diluar Kawasan Pabean

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store