SOP Pengawasan Pembongkaran Barang Impor Diluar Kawasan Pabean

  1. Pengawasan pembongkaran barang impor diluar kawasan pabean dilaksanakan setelah mendapat izin persetujuan pembongkaran diluar kawasan pabean oleh Kepala Kantor
  2. Pengawasan tersebut dengan memperhatikan dokumen : a. Pengajuan permohonan pembongkaran barang impor di dermaga milik importir atau kuasanya diluar kawasan pabean beserta lampiran; b. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BA Pemeriksaan Lokasi).

  1. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima tembusan persetujuan pembongkaran diluar kawasan pabean dari Kepala Kantor yang selanjutnya meneliti dan mendisposisikan kepada Kepala Sub Seksi Penindakan untuk melakukan pengawasan.
  2. Kepala Sub Seksi Penindakan menerima, meneliti dan menunjuk petugas untuk melakukan pengawasan pembongkaran serta melakukan penyegelan barang.
  3. Pelaksana melakukan pengawasan pembongkaran barang impor di Dermaga milik Importir atau kuasanya, kemudian melakukan pelekatan tanda pengaman (Penyegelan), membuat Berita Acara Penyegelan (Pelekatan Tanda Pengaman) atas barang yang belum selesai kewajiban pabeannya.
  4. Pengangkut menyampaikan daftar bongkar yang berisi jumlah kemasan, jenis kemasan, dan/atau jumlah barang curah yang telah dibongkar, kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean pembongkaran dalam jangka waktu paling lama 24 jam terhitung sejak pembongkaran selesai.
  5. Pelaksana membuat Laporan Hasil Pengawasan Pembongkaran Barang Impor (BCL 1.2) dan menyatukan Surat Persetujuan Bongkar dengan berkas-berkas pendukung untuk pengarsipan sampai diterimanya permohonan pembukaan segel dan menyerahkan kepada Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi
  6. Kepala Sub Seksi Penindakan menerima, meneliti dan menyerahkan laporan kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan
  7. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima, meneliti dan mendisposisikan laporan untuk diadministrasi sesuai ketentuan
  8. Pelaksana menerima dan mengadministrasikan dokumen sesuai dengan ketentuan

Standar waktu layanan 300 menit dimulai sejak Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima tembusan Persetujuan atas Surat Izin Pembongkaran dan Penimbunan diluar Kawasan Pabean sampai dengan disusunnya Laporan Pengawasan Pembongkaran Barang Impor (BCL 1.2)

Tidak ada biaya

Pengawasan Pembongkaran Barang Impor (BCL 1.2)

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pengawasan Pembongkaran Barang Impor Diluar Kawasan Pabean"