Penerbitan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Baru/Perpanjangan Bagi Ormas

  1. Mengajukan Permohonan secara tertulis bermaterai RP 6000,- yang ditandatangani oleh Pendiri atau Pengurus Ormas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Walikota Banjarbaru c.q Yth. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru dengan melampirkan :
  2. Akte Pendirian atau status Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART; AD dan ART memuat paling sedikit : Nama dan lambang; Tempat kedudukan; Asas, tujuan, dan fungsi; Kepengurusan; Hak dan kewajiban anggota; Pengelolaan keuangan; Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan Pembubaran organisasi
  3. Program Kerja Organisasi (1 rangkap dimasukkan kedalam permohonan dan 1 rangkap lagi diluar permohonan);
  4. Susunan Pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  5. Susunan Pengurus paling sedikit terdiri atas : Ketua atau sebutan lain; Sekretaris atau sebutan lain; Bendahara atau sebutan lain
  6. Dokumen kelengkapan susunan pengurus dilengkapi dengan : Biodata Pengurus Organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya. Pas Foto Pengurus Organisasi berwarna, ukuran 4 x 6, terbaru dalam 3 bulan terakhir, masing-masing 2 (dua) lembar. Foto Copy KTP Elektronik Pengurus Organisasi. Surat Keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas
  7. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Camat setempat atau sebutan lainnya. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas melampirkan : Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; dan Foto kantor atau Sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas
  9. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
  10. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
  11. Mengisi formulir isian data Ormas
  12. Surat Pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik tertentu yang ditandatangani oleh Ketua/Sekretaris
  13. Surat pernyataan bahwa nama, lambang bendera, tanda gambar, simbol, atribut dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan / atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah, yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya
  14. Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
  15. Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan Kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  16. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga/SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk ormas Serikat Buruh dan Serikat Pekerja
  17. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk ormas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat
  18. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya
  19. Tidak akan melakukan penyalahgunaan SKT
  20. Lain-lain; 1. Bahwa berdasarkan pasal 16 ayat 3 Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 permohonan Pendaftaran setelah diperiksa kelengkapan permohonan dan belum memenuhi kelengkapan, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. 2. Badan Kesbangpol melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen pendaftaran dan menuangkannya dalam formulir keabsahan dokumen. 3. Formulir keabsahan dokumen disertai dengan surat pengantar dari Kepala Badan Kesbangpol dikirimkan kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian. 4. Mengisi Lembaran isian pemberitahuan keabsahan Ormas rangkap 2 (1 dimasukkan didalam permohonan dan 1 lagi diluar). 5. Mengisi Form Isian data Ormas rangkap 2 (1 dimasukkan didalam permohonan dan 1 lagi diluar)
  21. Catatan : 1. Pengurusan SKT bagi Ormas harus Pengurus yang bersangkutan. 2. Tidak dipungut biaya. 3. Berkas-berkas dijilid berdasarkan urutan persyaratan yang tertera. 4. Verifikasi keabsahan dokumen terhadap Permohonan SKT dilakukan oleh Tim

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Disampaikan Kepada Walikota Banjarbaru cq. Kepala Badan Kesbangpol dengan melampirkan : - Akta Pendirian yang Dikeluarkan Notaris yang memuat AD/RT, Susunan Pengurus, Program Kerja Organisasi, Surat Keterangan Domisili dikeluarkan Camat, Fotocopy NPWP Organisasi, Fotocopy KTP pengurus inti, Pas Foto Pengurus Inti, Surat Pernyataan tidak afiliasi dengan Parpol----> Verifikasi administrasi (1 hari)-----> Memenuhi syarat ------> Verifikasi Lapangan (2 hari)-------> Rekomendasi (1 hari)------> SKT

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas dan LSM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Baru/Perpanjangan Bagi Ormas "