Pelayanan Informasi Ruang

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Tanah

  1. Pemohon mengakses permohonan informasi ruang melalui aplikasi SIMANTAP
  2. Pengelola aplikasi menerima permohonan dan menyerahkan ke petugas administrasi untuk mengecek kelengkapan berkas
  3. Pemeriksaan lapangan, menganalisa dan mengevaluasi data dan informasi
  4. Mencetak surat keterangan informasi ruang, dilakukan koreksi oleh Kabid, kemudian di tanda tangani oleh Kepala Dinas

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Farkhan (089602384657)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store