Pembuatan Kartu Keluarga ( KK )

  1. surat pengantar dari desa
  2. blangko Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Pemerintah desa, telah diisi lengkap

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan dan identitas pemohon dicatat dalam buku agenda
  2. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon supaya dilengkapi
  3. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk proses pencetakan KK
  4. KK yang sudah dicetak diserahkan kepada Petugas pelayanan
  5. Penyerahan KK kepada pemohon dilengkapi surat pengantar pengesahan KK untuk dimintakan tanda tangan dan cap di Didukcapil

diskripsi jangka waktu penyelesaian 7 menit terhitung sejak penyerahan persyaratan permohonan KK lengkap

Pelayanan pembuatan Kartu KK Gratis ( tidak dipungut biaya )

Dikeluarkannya Kartu Keluarga ( KK )

Disediakan kotak saran dan email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga ( KK )"