Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Surat pengajuan objek pajak baru
  2. Fotocofy ktp/ surat ket. Desa ( stempel ttd kepala desa basah )
  3. Mengisi spop ( u/ data tanah ) disertai gambar letak objek pajak
  4. Mengisi lspop ( u/ data bangunan )
  5. Fotocopi surat pemberitahuan pajak terutang (sppt) tetangga
  6. Bukti kepemilikan ( sertifikat, akte jual beli, akte hibah, pembagian hak bersama / letter c yang distempel dan ttd basah kepala desa)

  1. Mengisi SPOP/LSPOP, Form Permohonan -> SISMIOP -> Register -> Proses Selesai

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Obyek Pajak Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store