Kartu Keluarga

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa FC kutipan akta nikah/cerai
  3. Membawa FC ijazah
  4. Membawa FC akta kelahiran/surat keterangan lahir dari RS/RSIA
  5. Membawa FC Pasport
  6. Membawa KK asli/KK yang akan ditumpangi
  7. Membawa FC akta kematian/suket meninggal dunia
  8. Membawa SKPWNI/SKPLN asli
  9. Buku pengawasan orang asing
  10. Izin tinggal tetap WNA

  1. Pemohon membawa surat pengantar RT/RW dan berkas persyaratan lengkap ke Kelurahan
  2. Mengisi formulir di Kelurahan sesuai dengan pengajuan dan diregistrasi oleh Lurah.
  3. Membawa Formulir dan berkas persyaratan lengkap yang telah diregistrasi Lurah ke Kecamatan dan diregistrasi oleh Camat.
  4. Membawa berkas persyaratan lengkap dan formulir yang telah diregistrasi Camat ke Disdukcapil untuk diproses.
  5. Petugas Disdukcapil memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan untuk diproses.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Armein Agus, ST

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Armein Agus, ST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"