Pelayanan Pembuatan Kartu AK.I / Kartu Kuning

  1. Membawa Ijazah pendidikan terakhir (asli dan copy);
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (asli dan copy);
  3. Membawa Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm masing-masing sebanyak 2 lembar (latar belakang merah)
  4. Membawa Copy surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
  5. Membawa Copy sertifikat keterampilan/keahlian (jika ada)

  1. pencari Kerja (selanjutnya disebut Pencaker) dengan persyaratan kerja yang lengkap datang ke Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalonganuntuk pembuatan Kartu Tanda Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I).
  2. petugas menyapa dan menanyakan maksud serta tujuan kedatangan pencaker, apabila kedatangannya adalah untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan pekerjaan, maka petugas wajib menjelaskan pelayanan antar kerja secara singkat seperti tata cara pendaftaran, syarat pendaftaran dan fungsi papan bursa kesempatan kerja.
  3. pencaker yang dilayani harus membawa: a. Ijazah pendidikan terakhir (asli dan copy); b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (asli dan copy); c. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm masing-masing sebanyak 2 lembar (latar belakang merah); d. Copy surat keterangan pengalaman kerja (jika ada); e. Copy sertifikat keterampilan/keahlian (jika ada).
  4. setelah pencaker melengkapi persyaratan untuk pendaftaran, maka Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran.
  5. petugas mencatat nama pencaker pada buku registrasi pendaftaran dan mewancarai pencaker untuk mengetahui bakat dan minat serta kemampuan yang dimiliki dan dicatat dalam Kartu AK/II, setelah selesai mewancarai selanjutnya ditunjukan kepada pencaker untuk mengecek kembali kebenarannya yang tercatat dalam AK/II.
  6. petugas melakukan input data pencari kerja pada Kartu AK/II ke dalam website IPK Online Kementerian Ketenagakerjaan.
  7. petugas membuat draft Kartu AK/I kemudian meminta pencaker memverifikasi kebenaran data pada draft Kartu AK/I sebelum dicetak.
  8. petugas mencetak Kartu AK/I untuk ditandatangani oleh Pejabat Fungsional Pengantar Kerja.
  9. petugas memberikan Kartu AK/I kepada pencaker sebagai bukti pendaftaran diri.
  10. selanjutnya pencaker menggandakan Kartu AK/I sebanyak 6 (enam) lembar di tempat fotokopi untuk legalisir.
  11. petugas menyimpan Kartu AK/II disatukan bersama copyKartu AK/I dan berkas-berkas persyaratan di lemari arsip.
  12. penyimpanan Kartu AK/II yang memuat kualifikasi pencaker dapatdibedakan menurut jenis kelamin dan kelompok pencari kerja, misalnya warna kuning untuk pencaker laki-laki, hijau untuk pencaker perempuan, dan coklat untuk pencaker penyandang cacat/disabilitas atau disimpan per bulan.
  13. kualifikasi pencaker yang dicatat dalam Kartu AK/II perlu dicocokan dengan data lowongan/kebutuhan tenaga kerja dari pemberi kerja/perusahaan yang telah dicatat oleh Petugaspada Kartu AK/III di Dinas.
  14. apabila kualifikasi pencaker (AK/II) tersebut sesuai dengan kriteria persyaratan jabatan yang dibutuhkan oleh pemberi kerja/perusahaan dan lowongan pekerjaan yang telah dicatat dalam kartu AK/III belum diisi oleh tenaga kerja lain, maka kepada pencaker tersebut dibuatkan Surat Panggilan (AK/IV)untuk mengurus Surat Pengantar (AK/V) di Kantor Dinas.
  15. petugas membuatkan Surat Pengantar untuk pencaker menggunakan Formulir AK/V untuk mengikuti proses seleksi penerimaan tenaga kerja di tempat pemberi kerja/perusahaan.
  16. bagi pencaker yang telah dibuatkan Surat Pengantar (AK/V) maka identitas atau kualifikasi pencaker tersebut disimpan pada file/bak penunjuk.
  17. apabila kualifikasi pencaker (AK/II) tidak sesuai dengan lowongan pekerjaan yang tersedia di Kantor Dinas (AK/III), maka pencari kerja diberikan penjelasan bahwa apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pencaker mendaftarkan diri belum dapat ditempatkan atau pencaker belum juga mendapatkan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki, maka pencaker wajib kembali ke Kantor Dinas untuk menanyakan tentang lowongan pekerjaan dan/atau melaporkan diri bahwa pencaker belum juga memperolah informasi tentang lowongan pekerjaan. Untuk hal ini identitas atau kualifikasi pencaker disimpan pada file/bak hidup/bergerak.
  18. apabila pencaker setelah 6 (enam) bulan atau sebelum jangka waktu berakhirnya bukti pendaftaran diri (AK/I) tidak pernah melaporkan diri, maka file identitas atau atau kualifikasi pencaker (AK/II) disimpan pada file hidup, artinya file tersebut masih tetap hidup namun tidak ada penjelasan apalah pencaker tersebut sudah mendapatkan pekerjaan atau belum.
  19. bagi pencaker yang telah dapat ditempatkan baik melalui Dinas atau mendapatkan sendiri pekerjaan sesuai dengan kualifikasinya, maupun pencaker yang belum pernah ditempatkan namun setelah jangka waktu 2 (dua) tahun pihak Dinas tidak lagi mengetahui posisi pencaker tersebut, maka identitas atau kualifikasi pencaker (AK/II) dapat dimasukkan ke file/bak mati artinya pencaker tersebut tidak perlu lagi dicarikan lowongan pekerjaan.
  20. petugas menata kartu AK/II dalam file berdasarkan nama alfabetis dengan mengelompokkan kriteria masing-masing pencaker berdasarkan jenis kelamin, pendidikan dan jabatanatau kualifikasi apabila dalam pelayanan menggunakan komputer.
  21. file/data kualifikasi pencaker (AK/II) yang mendaftar pada Kantor Dinas harus dijaga kerahasiaannya kepada petugas lain yang tidak mempunyai kewenangan dalam penempatan tenaga kerja.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Kartu AK.I /Kartu Kuning

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu AK.I / Kartu Kuning"