Pelayanan Pengaduan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar Desa/Kelurahan
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Menyampaikan Pengaduan melalui berbagai media yang disediakan baik itu secara lansung tatap muka ataupun melalui HP/Wa, Email maupun kotak saran
  2. Menerima dan melakukan verifikasi data pemohon pengaduan
  3. Memverfikasi alternartif solusi atau tindak lanjut dan menyampaikannya ke pejabat yang bersangkutan
  4. Memutuskan alternatif solusi permasalahan atau tindak lanjut dan memyampaikannya kepada pejabat yang bersangkutan
  5. Menyampaikan jawaban/tindak lanjut ke pengaduan untuk mengarsipkannya.
  6. Menerima jawaban atas pengaduan yang diberikan

1. Berkas Pemohon     ( 45 menit )

gratissss tanpa biaya......

Pelayanan Pengaduan

Kantor camat Mersam Jl.Jmabi-Bungo atau dilayanan SP4N
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"