Pelayanan Perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada kepala kantor untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha
  2. Permohonan pemeriksaan lokasi, dilampiri dengan : a. fotocopi SIUP-MB, b. fotocopi izin usaha industri atau tanda daftar industri (kecuali untuk penyalur dan TPE), c. gambar denah lokasi, bangunan atau tempat usaha, d. fotocopi IMB, e. fotocopi izin gangguan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat
  3. Lokasi, bangunan atau tempat usaha untuk Tempat Penjualan Eceran (TPE) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman atau tempat-tempat lain yang bukan bagian TPE yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan perdagangan, hotel atau tempat hiburan, b. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali berada di kawasan industri, kawasan perdagangan dan hotel atau tempat hiburan, c. memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dengan tempat ibadah umum, sekolah atau rumah sakit kecuali tempat ibadah umum yang disediakan oleh pengusaha hotel, restoran atau tempat hiburan, d. memiliki persil, bangunan, ruangan, tempat dan pekarangan yang termasuk bagian dari TPE, e. memiliki bangunan, ruangan dan tempat yang digunakan untuk menimbun MMEA
  4. Atas permohonan yang diajukan dilakukan wawancara terhadap pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran : a. data pemohon sebagai penanggung jawab, b. data dalam lampiran permohonan
  5. Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengusaha TPE mengajukan permohonan NPPBKC (PMCK-6)
  6. Pengusaha TPE yang mengajukan PMCK-6 harus memiliki : a. IMB dari pemda setempat (jika pengusaha TPE bukan pemilik bangunan disertai juga perjanjian sewa menyewa yang disahkan notaris untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun), b. Izin gangguan yang diterbitkan oleh pemda setempat, c. Izin usaha perdagangan, d. Izin ketenagakerjaan, e. NPWP, f. SKCK dari Kepolisian apabila pemohon merupakan orang pribadi, g. KTP apabila pemohon merupakan orang pribadi, h. Akta Pendirian Usaha apabila pemohon merupakan badan hukum
  7. Permohonan pengajuan NPPBKC dilampiri : a. Berita Acara Pemeriksaan, b. Fotocopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dlm poin 12 di atas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, c. Surat Pernyataan bermaterai bahwa pemohon tidak berkeberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama TPE yang bersangkutan memiliki kesamaan nama baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama TPE lain yang telah mendapatkan NPPBKC
  8. Pengusaha TPE yang telah mendapatkan NPPBKC harus memasang tanda berupa stiker yang diperoleh dari DJBC pada bagian depan bangunan yang dapat dibaca dan tampak jelas

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada kepala kantor untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha
  2. Permohonan pemeriksaan lokasi, dilampiri dengan : a. fotocopi SIUP-MB, b. fotocopi izin usaha industri atau tanda daftar industri (kecuali untuk penyalur dan TPE), c. gambar denah lokasi, bangunan atau tempat usaha, d. fotocopi IMB, e. fotocopi izin gangguan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat
  3. Lokasi, bangunan atau tempat usaha untuk Tempat Penjualan Eceran (TPE) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman atau tempat-tempat lain yang bukan bagian TPE yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan perdagangan, hotel atau tempat hiburan, b. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali berada di kawasan industri, kawasan perdagangan dan hotel atau tempat hiburan, c. memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dengan tempat ibadah umum, sekolah atau rumah sakit kecuali tempat ibadah umum yang disediakan oleh pengusaha hotel, restoran atau tempat hiburan, d. memiliki persil, bangunan, ruangan, tempat dan pekarangan yang termasuk bagian dari TPE, e. memiliki bangunan, ruangan dan tempat yang digunakan untuk menimbun MMEA
  4. Atas permohonan yang diajukan dilakukan wawancara terhadap pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran : a. data pemohon sebagai penanggung jawab, b. data dalam lampiran permohonan
  5. Atas wawancara tersebut dibuatkan Berita Acara Wawancara oleh pejabat Bea Cukai
  6. Setelah dilakukan wawancara, pejabat Bea Cukai melakukan pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha
  7. Atas hasil pemeriksaan lokasi dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) disertai gambar denah lokasi, bangunan atau tempat usaha dalam jangka waktu 30 hari sejak surat permohonan diterima
  8. BAP dan gambar denah harus memuat secara rinci : a. persil, bangunan, ruangan, tempat, pekarangan yang termasuk bagian dari TPE, b. batas-batas TPE, c. luas TPE
  9. BAP digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal BAP
  10. Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, pengusaha TPE harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala Kantor yang mengawasi (PMCK-6)
  11. Dalam hal pengusaha TPE bukan pemilik bangunan, selain harus melampirkan IMB juga harus disertai dengan surat perjanjian sewa menyewa yang disahkan notaris untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun
  12. Pengusaha TPE yang mengajukan permohonan (PMCK-6) harus memiliki : a. IMB dari pemda setempat, b. Izin gangguan yang diterbitkan oleh pemda setempat, c. Izin usaha perdagangan, d. Izin ketenagakerjaan, e. NPWP, f. SKCK dari Kepolisian apabila pemohon merupakan orang pribadi, g. KTP apabila pemohon merupakan orang pribadi, h. Akta Pendirian Usaha apabila pemohon merupakan badan hukum
  13. Permohonan pengajuan NPPBKC (PMCK-6) dilampiri dengan : a. Berita Acara Pemeriksaan, b. Fotocopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dlm poin 12 di atas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, c. Surat Pernyataan bermaterai bahwa pemohon tidak berkeberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama TPE yang bersangkutan memiliki kesamaan nama baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama TPE lain yang telah mendapatkan NPPBKC
  14. Pengusaha TPE yang telah mendapatkan NPPBKC harus memasang tanda berupa stiker yang diperoleh dari DJBC pada bagian depan bangunan yang dapat dibaca dan tampak jelas
  15. Dalam rangka penyusunan database DJBC, pengusaha TPE yang mendapatkan NPPBKC harus mengisi formulir isian registrasi cukai

30 hari sejak surat permohonan diterima dengan lengkap

Tidak ada biaya

Surat Keputusan Pemberian NPPBKC dan stiker NPPBKC atau Surat Penolakan

Kantor Bea Cukai Jambi
Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur
Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)"