Pelayanan Pemberian Izin Impor Sementara

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang
  2. Surat Permohonan fasilitas impor sementara yang ditandatangani oleh pemohon yang namanya tercantum dalam API/APIT atau kuasanya, yang mencantumkan : a. Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean barang impor sementara, b. Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara, c. Lokasi dan tujuan penggunaan barang impor, d. Jangka waktu impor sementara
  3. Dokumen pendukung berkaitan dengan peruntukan barang yang akan diimpor
  4. Barang yang akan diimpor memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Tidak akan habis dipakai, b. Identitas barang tersebut jelas, c. Dalam jangka waktu impor sementara tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan, d. Terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
  5. Terhadap barang impor sementara importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor

  1. Importir mengajukan surat permohonan impor sementara kepada Kepala Kantor dengan menyebutkan alasannya dan melampirkan dokumen pendukungnya
  2. Petugas menerima dan meneliti surat permohonan dan dokumen pendukungnya, merujuk pada ketentuan/peraturan yang berlaku
  3. Jika permohonan sudah lengkap, dibuatkan nota pendapat dan konsep surat izin/penolakan impor sementara, jika tidak lengkap dibuatkan surat permintaan kelengkapan dokumen dan disampaikan kepada pemohon/importir
  4. Dalam hal importir telah melengkapi kekurangan dokumen dan memenuhi syarat, dibuatkan konsep Nota Hasil Penelitian, Surat Izin Impor Sementara dan Nota Dinas Permohonan Penetapan Klasifikasi dan Nilai Pabean
  5. Kepala Kantor menandatangani Surat Izin Impor Sementara/Surat Penolakan. Surat Izin Impor Sementara asli dikirim kepada pemohon dengan tembusan Direktur Fasilitas Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah dan arsip, untuk Surat Penolakan dikirim kepada pemohon

3 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberian atau penolakan izin impor sementara

Tidak ada biaya

Surat Keputusan Pemberian/Penolakan Izin Impor Sementara

Kantor Bea Cukai Jambi
Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur
Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store