Pengajuan Pembuat Kartu Isteri/Kartu Suami

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Menyiapkan dan menyampaikan data dan daftar nama Pegawaiyang akan membuat Kartu Isteri/Kartu Suami
  2. Menerima nama pegawai dan membuat konsep usulan Pembuatan Kartu Isteri/Kartu Suami yang dilengkapi dengan dokumen persyaratannya sekaligus melegalisirnya untuk diproses.
  3. Memeriksa dan memaraf konsep konsep surat usulan Pembuatan Kartu Isteri/Suami, jika sudah lengkap dibuat persetujuan jika belum lengkap dikembalikan ke Kasubbag Umum
  4. Meneruskan Surat pengantar usulan pembuatan Kartu Isteri/Kartu Suami dan mengagendakannya untuk ditandatangani oleh Kepala Badan
  5. Mengagendakan berkas/dokumen pengusulan Pembuatan Kartu Isteri/Kartu Suami kemudian disampaikan kepetugas /caraka untuk dikirim ke Bidang Pengker
  6. Menerima berkas/dokumen yang telah diberi sampul dan siap untuk dikirim

1. Berkas Pemohon     ( 45 menit ) 

gratissss tanpa biaya apapun...

Pengajuan Pembuat Kartu Isteri/Kartu Suami

Kantor camat Mersam Jl.Jmabi-Bungo atau dilayanan SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pembuat Kartu Isteri/Kartu Suami"