Surat Keterangan Penelitian (SKP)

  1. Surat Permohonan (materai Rp. 10.000);
  2. a. Peneliti perseorangan dengan diketahui oleh lurah/kepala desa tempat domisili peneliti; b. Pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi; c. Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha untuk peneliti badan usaha; dan d. Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan untuk peneliti organisasi kemasyarakatan.
  3. 2. Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia; 3. Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta kearifan lokal; 4. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan; 5. Identitas peneliti terhadap: a. Peneliti perseorangan meliputi fotokopi KTP dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar; b. Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi: - Peneliti kelompok yaitu fotokopi KTP dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar bagi ketua tim; - Badan usaha yaitu fotokopi KTP ketua tim, pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar ketua tim dan fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha; - Organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu fotokopi KTP ketua tim, pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar ketua tim dan fotokopi surat keterangan terdaftar; - Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu fotokopi KTP ketua tim, pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar ketua tim dan fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan. 6. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan (Peserta Aktif);

  1. .
  2. .
  3. .

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian (SKP)

Surat Keterangan Penelitian (SKP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Keterangan Penelitian (SKP)