Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 000.8.3.2/09/V Tahun 2023

  1. KTP Pelapor
  2. Fotokopi KK orang yang meninggal
  3. Surat dari Dokter/RB/Bidan/RSU yang menangani kematian apabila meninggal di rumah sakit
  4. FC KTP 2 (dua) orang saksi
  5. Surat Pengantar RT/RW
  6. Surat Keterangan Kematian dari RT / RW apabila meninggal dirumah/ lainnya
  7. Fotokopi KTP orang yang meninggal

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip
  4. Petugas membuat Surat Keterangan Kematian dengan menginput data melalui aplikasi
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verifikasi (di teliti) kemudian ditandatangani
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian yang sudah ditandatangani kepada Pemohon
  7. Pemohon membawa Surat Keterangan Kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di proses lebih lanjut

1.     Waktu Penyelesaian 1 (satu) hari kerja

2.     Waktu Pelayanan

a.     Senin s/d Kamis : 07.30 s.d 15.30 WIB

Istirahat              : 12.00 s.d 12.45 WIB

b.     Jum’at                : 07.30 s.d 11.00 WIB

c.      Sabtu                  : 08.00 s.d 11.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1.     Pengaduan tidak langsung

a.     Telepon       : (0285) 4411668

b.     Email          : kpringrejo@gmail.com

c.      SP4N Lapor   :     www.lapor.go.id

d.     Pejabat       : Nihayah, A.Md

Pengaduan    0857 4306 3784

2.     Pengaduan langsung

a.     Pemohon datang ke Kantor Kelurahan;

b.     Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas pengelola pengaduan;

c.      Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi;

d.     Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/ masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah;

e.      Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian"