Pelayanan Permohonan Izin Returnable Package

  1. Mengajukan permohonan izin penggunaan returnable package kepada Kepala Kantor Bea Cukai yang ditandatangani oleh pengurus/pimpinan perusahaan yang namanya tertera dalam dokumen identitas perusahaan, dengan dilengkapi dokumen pendukung berupa :
  2. Copy dokumen identitas perusahaan (API, NPWP, SPPKP, SPR, TDP dll)
  3. Copy bukti pembelian barang returnable package apabila negara asal barang adalah Indonesia
  4. Foto-foto barang (berwarna) yang diajukan menjadi returnable package secara terperinci dan jelas
  5. Surat Pernyataan bermaterai mengenai jenis, negara asal, spesifikasi teknis, serta perkiraan jumlah importasi dan eksportasi yang mempergunakan returnable package dalam 1 (satu) tahun
  6. Surat Pernyataan bermaterai mengenai kepemilikan Surat Keputusan Returnable Package
  7. Dokumen pendukung lainnya

  1. Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian pemasukan empty returnable package (kosong) secara tertulis kepada Kepala Kantor dilampiri dengan persyaratan permohonan
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan permohonan : dalam hal dokumen tidak lengkap, membuat konsep Surat Pemberitahuan Kekurangan Berkas. Apabila dokumen sudah lengkap, dilakukan analisis kelayakan tentang profil importir dan spesifikasi teknis pengemas yang akan digunakan sebagai returnable package
  3. Apabila hasil analisis profil importir dan spesifikasi teknis pengemas dinyatakan layak, maka dibuatkan Surat Keputusan Izin Penggunaan Returnable Package. Jika dinyatakan tidak layak dibuatkan Surat Penolakan
  4. Setelah ditandatangani Kepala Kantor Surat Keputusan Izin Penggunaan Returnable Package/Surat Penolakan disampaikan kepada Pemohon

Tahap I adalah penelitian kelayakan permohonan berdasarkan profil importir dan spesifikasi teknis returnable package (2 hari kerja)
Tahap II adalah pembuatan konsep Keputusan Pemberian Izin Penggunaan Returnable Package sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Pemberian Izin Penggunaan Returnable Package/Surat Penolakan (1 hari kerja)

Tidak ada biaya

Surat Keputusan Pemberian/Penolakan penggunaan returnable package

Kantor Bea Cukai Jambi
Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur
No. Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store