Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Surat pengantar dari ketua RT
  2. KTP / e KTP asli.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli
  4. Foto copy surat/akte nikah
  5. Pas foto 4 X 6 cm 2 lembar

  1. Petugas menerima dari pemohon berkas permohonan surat keterangan pindah dan surat pengantar ketua RT.
  2. Petugas/Kasi memeriksa berkas permohonan surat keterangan pindah, apabila berkas sudah benar dan lengkap diproses, bila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas membuatkan surat keterangan pindah dan memberikan nomor register.
  4. Lurah menandatangani surat keterangan pindah.
  5. Petugas membubuhkan stempel pada surat keterangan pindah.
  6. Pemohon memerima surat keterangan pindah.

20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

1. Pengaduan langsung
2. Melalui kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk"