Penduduk Non Pemanen

  1. .
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Fc KTP
  4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Pasfoto warna ukuran 3x4
  6. Tanda Lunas PBB

  1. .
  2. Datanglah ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  4. Petugas akan memasukkan data
  5. Pastikan Surat ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

Lurah dan atau Kepala Seksi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan penduduk non permanen

langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penduduk Non Pemanen"